img-kcl Kantor Unit Pelayanan Pajak Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mulai memberlakukan wajib pajak kepada para pemilik penginapan yakni 10 persen dari harga sewa. Dari data unit tersebut, sebanyak 275 penginapan dinyatakan telah memenuhi syarat wajib pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kepulauan Seribu Nandri Bagus, mengungkapkan, hasil pendataan di Pulau Tidung ada 200 penginapan yang memenuhi syarat wajib pajak.. Sedangkan di Pulau Pramuka ada 36 penginapan dan di Pulau Untung Jawa ada 39 penginapan.

"Penginapan di Pulau Pramuka dan Pulau Untung Jawa, sejak diberlakukan syarat wajib pajak telah mematuhi dengan membayar tagihan pajak tiap waktunya. Sementara di Pulau Tidung baru 90 penginapan membayar tagihan," ujar Nandri.

Menurut dia, kesadaran untuk membayar pajak harus ditaati oleh pemilik penginapan. Karena hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010.  "Jadi, apakah laik atau tidak untuk dikenakan pajak tergantung dari indikator yang terdapat dalam Perda," jelasnya.

Nandri menambahkan, pihaknya akan membuat lembaga khusus untuk melakukan monitoring para pemilik penginapan yang memenuhi syarat wajib pajak. "Lembaga itu akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu," tambahnya.

Pemilik Penginapan di Pulau Tidung, Muzayanah (29), mengaku, pemberlakuan wajib pajak penginapan ini masih membingungkan. Pasalnya, pihak terkait belum melakukan sosialisasi." Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik penginapan," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah terkena pajak 10 persen apakah pemilik penginapan boleh menaikan harga penginapannya. "Kalau masih harga lama dan dikenakan pajak sangat merugikan pemilk. Soalnya penginapan bukan hotel yang mempunyai pemasukan yang pasti tiap bulannya," ungkapnya. (beritapulauseribu.com)

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu