Sebagaimana halnya dengan Pemerintah Daerah lainya di Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Meskipun demikian penyelenggaraan Pemerintahan DKI Jakarta mempunyai ke Khususan tersendiri disamping yang lazim berlaku umum  bagi daerah-daerah lainya. Landasan yang bersifat umum adalah pelaksanaan Desentralisasi dan Dekonsentralisasi Pemerintah pusat yang membentuk daerah-daerah Otonom Tingkat I yang mempunyai kedudukan sama dengan Daerah Tingkat I lainya.
Sebelum menjadi Kabupaten Administrasi, wilayah Kepulauan Seribu berstatus sebagai Kecamatan yang berada di Kotamadya Jakarta Utara. Kemudian, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengefektifkan pengelolaan kawasan ini, status wilayah ini pun ditingkatkan menjadi Kabupaten Administrasi.  

Khusus untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah diatur dalam UU No. 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
Sebuah Pemerintah Provinsi Daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Otonomi tetap berada pada Tingkat Provinsi bukan pada wilayah kota.
  • Wilayah DKI Jakarta menjadi 6 (5 wilayah Kotamadya dan 1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu).  Pembentukan Dewan Kota dan Dewan Kelurahan
Dan PP Nomor 55 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  • Peningkatan Status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan seribu.
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
  • Kepala Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Kedudukan Bupati, Camat dan Lurah yang terdapat di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta adalah semata-mata merupakan pembantu dan alat pelaksana dari Gubernur Kepala Daerah.

Adapun Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ini berada di Pulau Pramuka  secara administratif dibagi menjadi dua Kecamatan, yakni:

Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, berkedudukan di Pulau Harapan. Kecamatan ini terdiri dari 3 Kelurahan : 
  1. Kelurahan Pulau Kelapa.
  2. Kelurahan Pulau Harapan.
  3. Kelurahan Pulau Panggang.
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, berkedudukan di Pulau Tidung Besar, Kecamatan ini terdiri dari 3 Kelurahan :
  1. Kelurahan Pulau Pari.
Geografi

Kepulauan Seribu terdiri dari pulau-pulau karang sebanyak 105 buah dengan total luas wilayah daratan sebesar 8,7 km². Posisinya secara geografis adalah pada 5°24´ - 5°45´ LS dan 106°25´ - 106°40´ BT dengan luas 1.180,8 hektare (11,8 km²). Temperatur sepanjang tahun umumnya berkisar antara 21°C-32°C dengan kelembaban udara rata-rata 80%.


Gugusan Kepulauan

Kepulauan Seribu merupakan gugusan kepulauan yang terletak di sebelah utara Jakarta, tepat berhadapan dengan teluk Jakarta. Namanya Kepualauan Seribu bukan berarti pulau-pulau di dalam gugusan kepualaun itu berjumlah seribu. Jumlah pulau itu hanya sekitar 111 pulau, termasuk pulau-pulau pasir dan terumbu karang yang bervegetasi maupun yang tidak. Sebagaimana banyak pulau-pulau lainnya di Indonesia, sebagian besar pulau di Kepulauan Seribu tidak berpenghuni. Gugusan

Kepulauan Seribu memiliki potensi yang tidak kecil untuk pengembangan berbagai macam industri, antara lain pertambangan, perikanan serta yang paling utama ialah pariwisata.


Kelestarian Lingkungan


Untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologi, Pemerintah membagi gugusan kepulauan ini menjadi tiga zona:
  1. Zona pertama, diperuntukkan bagi eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan di dalamnya bisa diambil dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan industri. Misalnya adalah terumbu karang mati yang dieksploitasi untuk kepentingan industri ubin teraso atau lainnya.
  2. Zona kedua, adalah pulau-pulau yang khusus disediakan untuk taman nasional atau tujuan wisata alam.
  3. Zona ketiga, ditentukan sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi.

Keadaan Penduduk

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2000 jumlah penduduk di Kepulauan Seribu adalah 17.973 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 9.176 jiwa dan perempuan 8.797 jiwa  atau sex ratio sebesar 1,04. Sedangkan jumlah rumahtangga sebanyak 4.454 rumahtangga. Dari sekian banyak pulau, hanya 11 pulau yang dihuni. Sisanya digunakan untuk rekreasi, cagar alam, cagar budaya dan lain-lain. Pulau yang terpadat adalah kelurahan Pulau Panggang dengan kepadatan 4.354 jiwa/Km2, sedangkan yang terendah adalah kelurahan Pulau Untung Jawa dengan kepadatan 664 jiwa/KM2


Perdagangan



Perikanan adalah jenis perdagangan utama di Kepulauan Seribu, namun nilai pedagangan yang ada telah jatuh akibat terlalu banyaknya kapal nelayan yang beroperasi di daerah tersebut. Di Pulau Pramuka juga tersedia penginapan sederhana sekelas losmen.

Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu ditetapkan menjadi Taman Nasional Laut dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 dan No. 6310/Kpts-II/2002 yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Departemen Kehutanan. Luas wilayah 107.489 hektar dengan sekitar 44 buah pulau termasuk ke dalam taman nasional. Pulau-pulau yang terdapat di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan tempat ideal untuk snorkeling, berenang, atau menyelam.

Kepulauan Seribu mempunyai pulau yang ditunjuk sebagai pulau suaka alam seperti Pulau Rambut dan Pulau Onrust yang ditunjuk sebagai pulau cagar budaya.


Transportasi



Wisatawan


Transportasi Wisatawan dari dermaga wisata Marina Ancol, Jakarta dilayani oleh kapal speedboat yang dimiliki atau bekerja sama dengan pemilik pulau resor. Waktu tempuh dari dermaga wisata Marina Ancol ke pulau-pulau yang menjadi tujuan wisata tergantung pada jarak, keadaan cuaca, dan kecepatan kapal yang digunakan.

Pemberangkatan kapal dari Marina Ancol ke pulau-pulau resor umumnya pada pagi hari jam 08.00 atau jam 09:00 dan kembali dari pulau-pulau resor menuju Marina Ancol pada jam 13:30 atau jam 14:00, tergantung pada pulau resor tujuan.



Transportasi masyarakat umum juga tersedia dari Marina Ancol dengan menggunakan kapal feri yang dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang bernama Transjakarta Lumba-Lumba dan Kerapu. Dengan Transjakarta lumba-lumba ditempuh dengan waktu 3 jam sedangkan dengan Kerapau hanya 1,5 jam. Namun demikian feri yang dikelolah oleh Pemda tidak setiap saat beroperasi tergantung dengan subsidi.



Masyarakat Umum

Transportasi Masyakarat Umum dari Pelabuhan Muara Baru, Muara Angke, Jakarta Utara dan Tanjung Pasir, Tangerang dilayani dengan kapal ojek berjadwal tiap hari menuju pulau-pulau pemukiman penduduk di kawasan Kepulauan Seribu, seperti: Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Kelapa.

Bandar Udara


Di Pulau Panjang terdapat landas pacu bandara perintis yang jarang dimanfaatkan. Landas pacu ini berupa lapangan rumput sepanjang 900 meter untuk jenis pesawat STOL, tapi sampai tahun 2007 ini lapangan tersebut belum beroprasi. (Roy)





Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu