Perubahan status Kepulauan Seribu dari bagian Jakarta Utara menjadi kabupaten ditetapkan berdasarkan PP 55/2001 yang mengacu pada UU 34/1999. Keputusan tersebut didasarkan pada kemampuan pengembangan kawasan Kepulauan Seribu sebagai daerah yang mampu mengelola dan mengembangkan sumberdaya alam dan manusia secara terpadu sehingga mampu menaikkan kesejahteran masyarakat setempat. Pola pengelolaan tersebut harus berkelanjutan dimana pembangunan suatu wilayah pada hakekatnya merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan seperti gugusan pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang merupakan pulau-pulau kecil dan sangat kecil, maka pendekatan kehati-hatian sangat dibutuhkan. Hal ini karena ekosistem pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang sangat rentan. Atas dasar keunikan tersebut, maka pulau-pulau kecil harus dikelola secara bijak, terintegrasi dan berkesinambungan.

Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bidang kelautan dan pertanian yang meliputi urusan kelautan, perikanan, peternakan, pertanian dan kehutanan di wilayah Kab. Adm. Kepulauan Seribu.

Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu mempunyai fungsi antara lain (1). melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan serta kegiatan dan usaha perikanan, (2). melaksanakan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam usaha dan kegiatan kelautan dan pertanian, (3). melaksanakan konservasi, rehabilitasi dan perlindungan sumberdaya kelautan dan pertanian.

Kelautan dan pertanian di Kepulauan Seribu dihadapkan pada kenyataan bahwa 50% terumbu karang terdiri pecahan karang, karang mati dan pasir (BPLHD, 2001) dan kenyataan bahwa lebih 50% armada perikanan harus dirasionalisasi (DKP DKI Jakarta, 2006).

Mengacu pada arah kebijakan RPJMD, ada 2 kegiatan prioritas yang dikembangkan yaitu (1). Sea Farming dan (2). Rehabilitasi Ekosistem.

Sea Farming merupakan suatu konsep kegiatan perikanan yang memadukan kegiatan memproduksi benih, membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih ke laut (restocking) dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture), baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.
Rehabilitasi ekosistem lebih difokuskan pada rehabilitasi terumbu karang yang dilakukan dengan 3 cara yaitu: (1). pembuatan dan penenggelaman fish shelter, (2). transplantasi karang dan (3). pembentukan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM).

Kegiatan lainya yang merupakan penjabaran tupoksi Suku Dinas Kelautan dan Pertanian diantaranya sertifikasi ikan hias, patroli sumberdaya kelautan, sertifikasi unggas, pengendalian hewan qurban serta pengembangan tanaman produktif seperti sukun, ceremai, dan juga rehabilitasi ekosistem mangrove.

oleh: liliek litasari
dikutip dari berbagai sumber

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu