Lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya
termasuk lingkungan yang diperlukan bagi pengamanannya disebut situs.
Pengertian tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang RI
nomor 5 Tahun 1992. Tentang Benda Cagar Budaya. Pulau Onrust adalah
suatu situs yang mengandung benda cagar budaya dari masa kolonial yang
perlu mendapat perlindungan dengan maksud untuk pelestarian dan
pemanfaatannya guna memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Latar Belakang Sejarah
Pulau
Onrust berperan pada masa Kolonial Belanda sekitar abad 17. Sebelum
Belanda memanfaatkan untuk keperluan penjajahan, pulau-pulau di perairan
Teluk Jakarta tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan
keluarga raja-raja Banten.
Pulau Onrust pernah menjadi sengketa
antara kerajaan Banten dan Jayakarta. Jayakarta merasa memiliki pulau
ini karena lokasinya dekat, di depan kota Jayakarta. Sedangkan Banten
juga mempunyai hak atas epulauan tersebut karena seluruh kepulauan
seribu adalah bagian dari teritorial kekuasaannya.
Setelah VOC
gagal menguasai perdagangan Banten pada 1610, atas izin dari Pangeran
Jayakarta, Belanda menempati salah satu kepulauan di Teluk Jakarta
sebagai tempat untuk perbaikan kapal-kapal yang berlayar ke Asia,
khususnya Asia Tenggara. Oleh Pangeran Jayakarta VOC diizinkan
menggunakan salah satu pulau di Teluk Jakarta, yaitu Pulau Onrust,
seluas 12 hektar dan jaraknya 14 km dari Jakarta. Tahun 1615 VOC
mendirikan galangan kapal dan sebuah gudang kecil. J. Pieterzoon Coen
mengharapkan Pulau Onrust dapat menjadi koloni dagang selain dijadikan
pertahanan atas ancaman Banten dan Inggeris pada 1618. Pada tahun-tahun
berikutnya dilakukan pembangunan untuk kepentingan VOC-Belanda di Pulau
Onrust di antaranya pada 1656 dibangun benteng kecil bersegi empat
dengan dua bastion (bangunan yang menjorok ke luar berfungsi sebagai pos
pengintai).
Pada 1671 bangunan benteng tersebut diperluas
menjadi benteng bersegi lima dengan astion pada tiap-tiap sudutnya,
namun bentuknya tidak simetris. Semua bangunan tersebut terbuat dari
batu merah dan batu karang. Pada 1674 dibangun gudang-gudang. Kedudukan
Belanda di Batavia semakin tak menentu sehubungan dengan perang Eropa
1795. Ketidaktentuan semakin bertambah dengan adanya armada Inggeris di
bawah pimpinan H. L. Ball pada 1800. Pulau Onrust dikepung oleh Inggeris
dan dihancurkan. Belanda membangun kembali Pulau Onrust dan selesai
pada 1806, kemudian dihancurkan lagi oleh Inggeris. Serangan Inggeris
yang kedua ini dipimpin oleh Admiral Edward Pellow.
Dengan
didudukinya Batavia oleh Inggeris pada 1810 bangunan-bangunan di Pulau
Onrust diperbarui sampai Inggeris meninggalkan Indonesia 1816. Pulau
Onrust diperhatikan kembali pada 1827 pada masa Gubernur Jenderal G.A.
Baron Van Der Capellen. Kegiatan di Pulau Onrust berjalan kembali pada
1848. Tahun 1856 dibangun dok kapal terapung untuk perbaikan kapal di
laut. Dengan dibangunnya pelabuhan laut Tanjung Priok tahun 1883 maka
peranan Pulau Onrust semakin berkurang.
Pada 1911-1933 Pulau
Onrust dijadikan karantina Haji. Sejak 1933 sampai 1940 Pulau Onrust
dijadikan tahanan bagi para pemberontak yang terlibat “Peristiwa Kapal
Tujuh” (Zeven Provincien). Tahun 1940 dijadikan tempan tawanan
orang-orang Jerman di antaranya Steinfurt mantan Kepala Administrasi
Pulau Onrust. Setelah Jepang datang di Indonesia (1942) peranan Pulau
Onrust kurang penting dan dijadikan penjara bagi penjahat/kriminal kelas
berat.
Pada masa Indonesia merdeka dimanfaatkan sebagai
karantina penderita penyakit menular, di bawah pengawasan Departemen
Kesehatan RI sampai awal 1960. Rumah sakit ini kemudian dipindahkan ke
pos VII Pelabuhan Tanjung Priok.
Letak dan Lingkungan
Pulau
Onrust adalah satu pulau di utara Jakarta, termasuk wilayah
administratif Kepulauan Seribu, berada di koordinat 106--44 derajat
Bujur Timur dan 6 derajat 02.3 Lintang Selatan. Pulau Onrust dapat
dicapai lewat jalan air, melalui lima pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan
Laut Tanjung Priok, Pelabuhan Marina Ancol, Pelabuhan Pasar Ikan,
Pelabuhan Angke dan Pelabuhan Muara Kamal. Dari kelima pelabuhan
tersebut yang paling dekat adalah Pelabuhan Muara Kapal, bisa dicapai
dengan perahu tradisional dalam waktu 20--25 menit.
Pulau Onrust
dikelilingi oleh lautan yaitu Laut Jawa dan termasuk salah satu dari
Kepulauan Seribu yang lebih dekat dengan Pulau Cipir, Pulau Kelor dan
Pulau Sakit (biasa disebut Pulau Bidadari).
Deskripsi
Penduduk
Kepulauan Seribu menyebut Pulau Onrust ini sebagai Pulau Kapal karena
pada pertengahan abad 17 sampai 18 di pulau tersebut banyak berlabuh
kapal-kapal VOC, (kongsi dagang Belanda) yang oleh penduduk waktu itu
disebut Kompeni.
Saat ini Pulau Onrust dalam keadaan rusak, hanya
beberapa bangunan yang masih dalam keadaan utuh (hasil pemugaran) dan
beberapa penambahan bangunan dan monumen dari Pariwisata dan Dinas
Museum dan Sejarah DKI Jakarta. Adapun sisa bangunan yang masih ada
antara lain bekas penjara, bekas rumah dokter, gudang, kantor,
reruntuhan bekas rumah sakit, kuburan, bekas dermaga dan pos penjagaan.
Pulau
Onrust yang semula memiliki luas 12 hektar, mulai berperan pada masa
kolonial Belanda pada 1618 sebagai galangan kapal, namun pulau-pulau di
Teluk Jakarta ini sebenarnya telah digunakan sebagai tempat
peristirahatan oleh raja-raja Banten. Pulau Onrust pernah pula digunakan
sebagai benteng pertahanan atas serangan Banten dan Inggeris pada 1618
dan pada 1800 dihancurkan oleh Inggeris. Kemudian diperbaiki lagi tahun
1816. Pada 1911-1933 digunakan untuk karantina haji, tahun 1940 sebagai
tahanan para pemberontak “Peristiwa Kapal Tujuh” dan pada tahun yang
sama digunakan untuk tahanan orang Jerman.
Pada masa pemerintahan
Jepang, Pulau Onrust digunakan untuk tahanan para penjahat/kriminal
berat. Pada masa Indonesia merdeka digunakan untuk karantina bagi para
penderita penyakit menular, di bawah pengawasan Departemen Kesehatan RI
pada 1960. Sekarang pulau ini dijadikan situs cagar budaya di bawah
pengelolaan Bidang Muskala Kanwil Depdikbud DKI dan pengembangannya oleh
Dinas Pariwisata.
Mengingat peranan penting perairan Teluk
Jakarta, khususnya Pulau Onrust yang telah dimanfaatkan sebelum maupun
sesudah masa kolonial sampai masa Indonesia merdeka, maka Pulau Onrust
perlu dilestarikan sebagai cagar budaya.
Sumber:
Tim
Koordinasi Siaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1995. Aneka Ragam
Khasanah Budaya Nusantara VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.