Belum disahkannya APBD DKI Jakarta ternyata berdampak pada terhentinya
subsidi bagi kapal-kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta
yang melayani rute Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulauan Seribu. Kini,
keenam kapal milik Dishub DKI itu untuk sementara tidak beroperasi
karena kontrak dengan pihak ketiga telah berakhir 31 Desember 2012.
Meski begitu, Dishub DKI memastikan penyeberangan ke Pulau Seribu tetap
beroperasi dengan mengerahkan lima unit kapal milik operator dan swasta
dan kapal tradisional. Hanya saja, harga tarif kapal milik swasta itu
lebih mahal dibandingkan tarif kapal milik Dishub DKI.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pelayanan angkutan laut di DKI Jakarta tidak terhenti meski kapal milik Dishub DKI tidak dioperasikan untuk sementara waktu. “Jadi, perjalanan ke Kepulauan Seribu tidak ada masalah. Karena memang kita selalu didukung oleh private sector tersebut,” ujar Pristono, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/1).
Dikatakan Pristono, meski hanya lima unit kapal yang beroperasi, tetap dapat memenuhi keperluan perjalanan laut. Sebab, kapasitas kapal cukup besar yakni mampu menampung 150 penumpang per kapal. Sedangkan kapal milik Dishub DKI hanya berkapasitas 30 penumpang saja.
Tidak dioperasikannya kapal milik Dishub DKI, dikatakan Pristono, dikarenakan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk membayar kontrak lanjutan dengan operator yang mengoperasikan kapal penghubung. Sebab APBD DKI Jakarta hingga saat ini belum disahkan. Padahal masa kontrak dengan pihak ketiga telah habis pada 31 Desember 2012.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa menuturkan, untuk mengoperasikan kembali kapal-kapal bersubsidi, harus ada kontrak baru terlebih dahulu dengan pihak operator. Namun, kontrak itu hingga kini belum bisa dibuat lantaran ketiadaan anggaran.
Ia mengaku akan melakukan pertemuan dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk membicarakan anggaran yang dibutuhkan. "Ya nanti kita ketemu Bappeda, koordinasi untuk menyelesaikannya," ujar Drajad.
Biasanya, kata Drajad, Pemprov DKI Jakarta menyediakan enam kapal cepat bersubsidi untuk melayani perjalanan ke Kepulauan Seribu. Kapal-kapal tersebut yakni dua Kapal Motor (KM) Lumba-lumba sebanyak dua unit dan empat KM Kerapu, dengan kapasitas 30 orang per kapal. Masing-masing penumpang kapal itu dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 dan asuransi Rp 2.000 dengan waktu operasi sejak pukul 07.00 dan 13.00.
Untuk KM Lumba-Lumba Lintasan 1 melakukan melayani rute dari Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Pramuka–Pulau Tidung (PP). KM Lumba-Lumba lintasan 2 melayani Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Tidung (PP). Kemudian KM Kerapu Lintasan 1 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Pramuka– Pulau Kelapa (PP).
Sementara, KM Kerapu lintasan 2 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa– Pulau Pari–Pulau Pramuka–Pulau Kelapa (PP). Serta KM Kerapu lintasan 3 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Lancang–Pulau Payung–Pulau Tidung (PP). Sedangkan KM Kerapu lintasan 4 melayani Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Lancang–Pulau Pari–Pulau Pramuka (PP).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pelayanan angkutan laut di DKI Jakarta tidak terhenti meski kapal milik Dishub DKI tidak dioperasikan untuk sementara waktu. “Jadi, perjalanan ke Kepulauan Seribu tidak ada masalah. Karena memang kita selalu didukung oleh private sector tersebut,” ujar Pristono, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/1).
Dikatakan Pristono, meski hanya lima unit kapal yang beroperasi, tetap dapat memenuhi keperluan perjalanan laut. Sebab, kapasitas kapal cukup besar yakni mampu menampung 150 penumpang per kapal. Sedangkan kapal milik Dishub DKI hanya berkapasitas 30 penumpang saja.
Tidak dioperasikannya kapal milik Dishub DKI, dikatakan Pristono, dikarenakan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk membayar kontrak lanjutan dengan operator yang mengoperasikan kapal penghubung. Sebab APBD DKI Jakarta hingga saat ini belum disahkan. Padahal masa kontrak dengan pihak ketiga telah habis pada 31 Desember 2012.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa menuturkan, untuk mengoperasikan kembali kapal-kapal bersubsidi, harus ada kontrak baru terlebih dahulu dengan pihak operator. Namun, kontrak itu hingga kini belum bisa dibuat lantaran ketiadaan anggaran.
Ia mengaku akan melakukan pertemuan dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk membicarakan anggaran yang dibutuhkan. "Ya nanti kita ketemu Bappeda, koordinasi untuk menyelesaikannya," ujar Drajad.
Biasanya, kata Drajad, Pemprov DKI Jakarta menyediakan enam kapal cepat bersubsidi untuk melayani perjalanan ke Kepulauan Seribu. Kapal-kapal tersebut yakni dua Kapal Motor (KM) Lumba-lumba sebanyak dua unit dan empat KM Kerapu, dengan kapasitas 30 orang per kapal. Masing-masing penumpang kapal itu dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 dan asuransi Rp 2.000 dengan waktu operasi sejak pukul 07.00 dan 13.00.
Untuk KM Lumba-Lumba Lintasan 1 melakukan melayani rute dari Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Pramuka–Pulau Tidung (PP). KM Lumba-Lumba lintasan 2 melayani Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Tidung (PP). Kemudian KM Kerapu Lintasan 1 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Pramuka– Pulau Kelapa (PP).
Sementara, KM Kerapu lintasan 2 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa– Pulau Pari–Pulau Pramuka–Pulau Kelapa (PP). Serta KM Kerapu lintasan 3 melayani jalur Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Lancang–Pulau Payung–Pulau Tidung (PP). Sedangkan KM Kerapu lintasan 4 melayani Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Lancang–Pulau Pari–Pulau Pramuka (PP).
Sumber : beritajakarta.com