img-kcl Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok nampaknya tidak main-main dalam menerapkan maklumat pelayaran bagi kapal-kapal yang melayani penumpang di Kepulauan Seribu.

Setelah melakukan pengwasan ketat terhadap kapal penumpang tradisional, kini KPLP membidik aturan pelayaran bagi kapal-kapal cepat yang berlabuh di Marina Jaya Ancol.

"Bila melanggar, tidak ada ampun bagi kapal-kapal cepat itu. Kita akan proses dan langsung mengenakan tindakan hukum," tegas Nafri, Kepala KPLP Tanjung Priok saat menghadiri acara musyawara para pengusaha kapal penumpang tradisional Kepulauan Seribu, Kamis (8/12) malam.

Menurut Nafri, para pemilik kapal cepat yang melayani penumpang di Kepulauan Seribu itu pola pikirnya (intelektual) lebih baik. Nafri meyakini mereka melakukan standar pelayaran sesuai dengan maklumat pelayaran.

"Yang jahil itu para operatornya, kalau pemilik saya yakin sudah mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, kita akan lakukan pengawasan dalam operasionalnya," jelas Nafri.

Dikatakannya, para pemilik kapal akan senang bila mendapat laporan atau keluhan dari konsumen. Karena itu menjadi dasar evaluasi sistem pengelolaan usahanya. "Silahkan saja laporkan ke kami bila dalam pelayaran terdapat pelanggaran. Kita akan langsung sikat," tegasnya.

Terkait dengan standarisasi nahkoda kapal, Nafri mengakui hal itu dilakukan secara bertahap. Karena, menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat pelaut membutuhkan biaya yang tidak sedikti. "Kita lakukan pelan-pelan, karena tidak mudah menerapkan standar itu," katanya. 

Sumber / Link : beritapulauseribucom

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu