Suaka Margasatwa Pulau Rambut yang terletak di
jajaran Pulau Kepulauan Seribu, memiliki potensi keanekaragaman hayati
yang cukup berlimpah. Utamanya adalah keanekaragaman jenis
burung-burung merandai (burung air) sehingga kawasan ini sering dikenal
sebagai “Heavens of bird” atau surga burung.
Menurut
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta Nurhadi
Utomo, Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu kawasan
konservasi yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan potensi
keanekaragaman hayati yang cukup melimpah.
Propinsi
DKI Jakarta sendiri sebagai ibukota Negara Indonesia, saat ini tengah
gencar mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang hijau royo-royo dan
berkicau. Dan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut
diantaranya adalah dengan melestarikan keberadaan daerah-daerah
yang memiliki potensi keanekaragaman hayati melimpah seperti
kawasan-kawasan konservasi, baik sebagai sumber plasma nutfah maupun
perlindungan habitat alami tumbuhan dan satwa liar.
“Diharapkan
kedepan jumlah pengunjung ke kawasan Pulau Rambut dapat lebih
meningkat. Baik untuk tujuan penelitian, observasi atau pun wisata alam
terbatas,” jelasnya..
Saat
ini Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu wilayah andalan
Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk tujuan
promosi wisata.
Sesuai
dengan fungsi kawasan sebagai Suaka Margasatwa, maka Pulau Rambut
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata
alam terbatas.
Potensi
wisata alam terbatas unggulan yang masih dapat dikembangkan di Suaka
Margasatwa Pulau Rambut antara lain adalah pengamatan burung (Bird
watching), pengenalan jenis flora dan fauina, photo hunting, pendidikan
konservasi/lingkungan dengan jelajah kawasan melalui jalur
interpretasi, ekowisata mangrove dan wisata bahari.
Pulau
Rambut diusulkan penetapannya sebagai kawasan konservasi pertama kali
oleh Direktur Kebon Raya Bogor kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda
Jakarta dengan status berupa cagar alam.
Alasan
penting yang mendasari usulan tersebut adalah dalam rangka melindungi
berbagai jenis burung air yang banyak terdapat di pulau tersebut.
Secara resmi penetapan Pulau Rambut sebagai cagar alam dilakukan pada
tahun 1937 melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.
7 tanggal 3 Mei 1937. Selanjutnya keputusan tersebut dimuat dalam
Lembar Negara (Staatblat) No. 245 Tahun 1939.
Sedangkan
pelaksanaannya diatur dalam peraturan (Ordonansi) Perlindungan Alam
tahun 1941 yang dimuat dalam Lembar Negara No. 167 tahun 1941. Pad saat
itu Pulau Rambut dinyatakn seluas 20 hektar.
Dalam
perkembangannya, kondisi dan potensi Pulau Rambut terus berubah.
Berdasarkan hasil studi im Pusat Pengkajian Keanekaragaman Hayati
Tropika Lembaga Penelitian IPB tahun 1997 diketahui bahwa sebagian
besar vegetasi mangrove mengalami kematian akibat pencemaran sampah dan
minyak.
Status
Pulau Rambut sebagai cagar alam pada saat itu tidak memungkinkan adanya
campur tangan manusia dalam kegiatan pembinaan habitat di dalam
kawasan, sehingga direkomendasikan agar status Pulau Rambut diubah
menjadi Suaka Margasatwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pulau Rambut ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Menteri Kehutanan dan
Perkebunan melalui Surat Keputusan Nomor : 275/Kpts-II/1999 tanggal 7
Mei 1999 seluas 90 hektar, yang terdiri dari 45 hektar daratan dan 45
hektar wilayah perairan.
Saat
ini, Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu kawasan
konservasi yang dikelola oleh irektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservsi Alam Departemen Kehutanan, dengan Unit Pelaksana Teknis
Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Secara
geografis kawasan Suaka Margasatwa Pulau Rambut terletak diantara 106
derajat 41’14” - 106 derajat 41’46” Bujur Timur dan 5 derajat 56’47” – 5
derajat 56’57” Lintang Selatan, yitu kea rah Barat Laut dari Pelabuhan
Tanjung Priok. Sedangkan menurut administrasi pemerintah, Suaka
Margasatwa Pulau Rambut termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau
Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.(Iyus/hadi)
FOTO - FOTO PULAU RAMBUT