Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI Jakarta
Daerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyarakat bersama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas sumberdaya ekosistem terumbu karang dan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumberdaya lainnya yang berasosiasi dengan terumbu karang.

Tujuan DPL/APL BM di Kepulauan Seribu adalah:
(1). Memelihara fungsi ekologis dengan melindungi habitat tempat hidup, mencari makan dan memijah biota-biota laut, dan 
(2). Memelihara fungsi ekonomis kawasan pesisir bagi masyarakat Kepulauan Seribu dan sekitarnya, sehingga terjadi keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa-jasa lingkungan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan baik dari hasil produksi perikanan maupun pariwisata bahari (Bengen, 2006)

Pulau-pulau di Kepulauan Seribu umumnya dikelilingi oleh terumbu karang tepian (fringing reefs) dengan kedalaman 0,5 – 5 m yang juga merupakan habitat bagi berbagai jenis biota laut. Jenis2 karang yang dapat ditemukan termasuk kedalam jenis karang keras (hard coral) seperti karang batu (massive coral), karang meja (table coral), karang kipas (gorgonion), karang daun (leaf coral), karang jamur (mushroom coral) dan jenis karang lunak (soft coral). Dar berbagai penelitian ditemukan bahwa kawasan ini terdapat sekitar 267 jenis karang bercabang.

Kondisi terumbu karang di Kepulauan Seribu umumnya dikategorikan dalam kondisi rusak hingga sedang. Menurut BPLHD (2001) 50% terumbu karang Kepulauan Seribu terdiri dari pecahan karang, karang mati dan pasir. Penelitian TERANGI tahun 2004 dan 2005 menunjukkan peningkatan rerata tutupan karang hidup dari 32,69% (2004) menjadi 33,61% (2005). Sementara penelitian pada tahun 2007, hasil kerjasama SUDIN KELAUTAN DAN PERTANIAN dengan TERANGI menunjukkan tutupan karang sebesar 31,33%. Tutupan karang paling rendah di sekitar P. Bidadari (paling dekat dengan daratan Jakarta) yang hanya mencapai 0,38 %; sedangkan tutupan karang terbaik di sekitar P. Karang Bongkok yang mencapai 71,83%.

Secara umum, persyaratan ditetapkannya suatu lokasi menjadi DPL BM diantaranya adalah tutupan karangnya diatas 50%, bukan jalur pelayaran, dan yang paling penting adalah adanya keinginan masyarakat local.

Hingga 2009, beberapa lokasi DPL BM sudah dideklarasikan di 5 kelurahan yaitu Gosong Pramuka (Kel. P.Panggang), Karang Waroh dan Karang P. Kaliage (Kel. P. Kelapa), Timur Kelapa Dua (Kel. P. Harapan), Barat Daya P. Pari (Kel. P. Pari) dan Utara P. Tidung Besar (Kel. P. Tidung).

Oleh: liliek litasari

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu