Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking), dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture) setelah mencapai ukuran tertentu, baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.

Adapun tujuan pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu adalah:

  • Peningkatan produksi perikanan melalui kegiatan peningkatan stock ikan dan kegiatan budidaya
  • Peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan pendapatan dan kegiatan ekonomi local
  • Menunjang konservasi lingkungan perairan
  • Membangun system pengelolaan perikanan laut terpadu berbasis masyarakat yang berkelanjutan sebagai salah satu alternative mata pencaharian menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu diarahkan pada 3 pilar, yaitu :
(1). Pilar teknis system budidaya laut,
(2). Pilar social dan kelembagaan dan
(3). Pilar pengelolaan lingkungan.

Sea Farming merupakan salah satu kegiatan Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu yang didampingi secara ilmiah oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB; dimulai dari studi potensi yang dilakukan pada tahun 2004, kemudian disusunlah program 5 tahunan mulai tahun 2005 (sosialisasi, pembentukkan kelompok, pelatihan dan penguatan kelembagaan serta pendampingan) dan direncanakan berakhir tahun 2010 (produksi skala lebih besar, aturan pengelolaan dan restocking); untuk kemudian rencana replikasi di kelurahan lainnya di Kepulauan Seribu.

Saat ini pilot project Sea Farming difokuskan di perairan P. Semak Daun Kelurahan P. Panggang Kepulauan Seribu Utara. Dari 80 orang yang mengikuti program ini, hanya sekitar 50% yang bertahan, akantetapi dampaknya, lebih 100 orang sudah melakukan usaha budidaya laut sebagai mata pencaharian. Dampak lainnya, beberapa nelayan pengguna potassium sudah beralih menjadi pembudidaya ikan, yang artinya tekanan terhadap ekosistem terumbu karang juga berkurang.

oleh : liliek litasari
Sumber : SDKP Kep. Seribu dan PKSPL-IPB

Related Posts:

  • KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DI LAUT MASIH BERANIKAN MELAKUKAN PELANGGARAN DI LAUT….?HUKUMANNYA SANGAT BERAT…INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..Mari sama-sama kita perhatikan aturannyaTidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)SANKSI HUKUM : UU No 31… Read More
  • TRANSPLANTASI KARANG DI KEP. SERIBU Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka rehabilitasi ekosistem melakukan kegiatan transplantasi karang.    Transplantasi dilakukan melibatkan masyarakat dalam… Read More
  • SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUT SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUTDI KEPULAUAN SERIBU-DKI JAKARTA Latar Belakang Ikan hias laut merupakan salah satu komoditas yang mempunyai potensi ekonomi, akantetapi pemanfaatannya diduga kuat berkorelasi negatif… Read More
  • DPL BM KEPULAUAN SERIBU Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI Jakarta Daerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyara… Read More
  • SEA FARMING, BUKAN SEKEDAR BUDIDAYA LAUT Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking),… Read More

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Harta yang paling menguntungkan ialah SABAR. Teman yang paling akrab adalah AMAL. Pengawal peribadi yang paling waspada adalah DIAM. Bahasa yang paling manis adalah SENYUM

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu