Keinginan Pemprov DKI Jakarta membuat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribuutara, masih terkendala. Sebab, dari sekitar 2 hektar lahan yang ada, pemilik lahan meminta semua lahannya dibeli, termasuk lahan yang sudah lebih dulu terdapat makamnya. Sedangkan, Pemprov DKI hanya mengingkan lahan seluas 1 hektar untuk TPU. Karena itu, bagi warga Pulau Kelapa yang keluarganya meninggal, untuk sementara baru bisa dimakamkan di Pulau Harapan, Kepuluauan Seribuutara, dan Pulau Karya, Kepulauan Seribuselatan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati mengakui, pembelian lahan pemakaman seluas sekitar 1 hektar dengan anggaran Rp 1 miliar di Pulau Kelapa masih terkendala. Sebab, pemilik lahan menginginkan Pemprov DKI membeli seluruh lahannya termasuk yang ada makamnya. Sedangkan, Pemprov DKI sendiri menginginkan membeli lahan kosong tanpa ada makamnya. "Di sana ada 2 bagian lahan, yaitu lahan yang sudah dipakai untuk pemakaman warga dan lahan yang masih kosong tanpa pemakaman. Pemilik lahannya milik perorangan. Jadi mereka menginginkan Pemprov DKI membeli semuanya, tapi kami menyanggupi hanya membeli lahan yang tidak ada makamnya," ujar Catharina, Minggu (11/11).
Dengan kondisi tersebut, bila warga tetap menginginkan sanak saudaranya dimakamkan di Pulau Kelapa, pihak keluarga harus membayar kepada pemilik lahan tersebut karena pemerintah belum membeli lahan itu. "Biaya pemakaman milik Pemprov DKI Jakarta gratis, dan hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi menuturkan, lahan di Pulau Kelapa, bukan milik Pemprov DKI. Namun, pihaknya telah membuat solusi lain dengan menyiapkan lahan di Pulau Harapan dan Pulau Karya. "Saat ini pemprov tengah menyiapkan dana untuk membebaskan lahan di Pulau Kelapa," tutur Bupati.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati mengakui, pembelian lahan pemakaman seluas sekitar 1 hektar dengan anggaran Rp 1 miliar di Pulau Kelapa masih terkendala. Sebab, pemilik lahan menginginkan Pemprov DKI membeli seluruh lahannya termasuk yang ada makamnya. Sedangkan, Pemprov DKI sendiri menginginkan membeli lahan kosong tanpa ada makamnya. "Di sana ada 2 bagian lahan, yaitu lahan yang sudah dipakai untuk pemakaman warga dan lahan yang masih kosong tanpa pemakaman. Pemilik lahannya milik perorangan. Jadi mereka menginginkan Pemprov DKI membeli semuanya, tapi kami menyanggupi hanya membeli lahan yang tidak ada makamnya," ujar Catharina, Minggu (11/11).
Dengan kondisi tersebut, bila warga tetap menginginkan sanak saudaranya dimakamkan di Pulau Kelapa, pihak keluarga harus membayar kepada pemilik lahan tersebut karena pemerintah belum membeli lahan itu. "Biaya pemakaman milik Pemprov DKI Jakarta gratis, dan hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Bupati Kepulauan Seribu, Achmad Ludfi menuturkan, lahan di Pulau Kelapa, bukan milik Pemprov DKI. Namun, pihaknya telah membuat solusi lain dengan menyiapkan lahan di Pulau Harapan dan Pulau Karya. "Saat ini pemprov tengah menyiapkan dana untuk membebaskan lahan di Pulau Kelapa," tutur Bupati.
Sementara itu, Uktama (25) warga RT 02/02 Pulau Kelapa mengaku, biaya pemakaman di Pulau Kelapa sangat mahal. Setiap keluarga yang meninggal, biasanya anggota keluarga harus merogoh kocek Rp 2 juta yang dipatok oleh pemilik lahan. "Ada 5 orang pemilik lahan di Pulau Kelapa. Bila ada warga yang mau dimakamkan, kami harus izin dan dimintai uang Rp 2 juta kepada salah satu pemilik lahan. Kalau tidak ada uang, kami tidak boleh memakamkan di lahannya, dan terpaksa mencari pemilik lahan yang berbaik hati ingin memakamkan warga secara gratis. Uang Rp 2 juta bagi warga pulau terasa berat. Untuk itu kami berharap pemprov dapat membuat TPU, khususnya di Pulau Kelapa agar masyarakat tidak dipersulit setiap ada keluarga yang meninggal," tandasnya.
Sumber : beritajakarta.com