MASIH BERANIKAN MELAKUKAN PELANGGARAN DI LAUT….?
HUKUMANNYA SANGAT BERAT…
INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..
Mari sama-sama kita perhatikan aturannya
Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber

Related Posts:

  • DPL BM KEPULAUAN SERIBU Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI Jakarta Daerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyara… Read More
  • SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUT SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUTDI KEPULAUAN SERIBU-DKI JAKARTA Latar Belakang Ikan hias laut merupakan salah satu komoditas yang mempunyai potensi ekonomi, akantetapi pemanfaatannya diduga kuat berkorelasi negatif… Read More
  • KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DI LAUT MASIH BERANIKAN MELAKUKAN PELANGGARAN DI LAUT….?HUKUMANNYA SANGAT BERAT…INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..Mari sama-sama kita perhatikan aturannyaTidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)SANKSI HUKUM : UU No 31… Read More
  • SEA FARMING, BUKAN SEKEDAR BUDIDAYA LAUT Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking),… Read More
  • TRANSPLANTASI KARANG DI KEP. SERIBU Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka rehabilitasi ekosistem melakukan kegiatan transplantasi karang.    Transplantasi dilakukan melibatkan masyarakat dalam… Read More

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. - (Bung Karno)

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu