MASIH BERANIKAN MELAKUKAN PELANGGARAN DI LAUT….?
HUKUMANNYA SANGAT BERAT…
INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..
Mari sama-sama kita perhatikan aturannya
Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber
HUKUMANNYA SANGAT BERAT…
INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..
Mari sama-sama kita perhatikan aturannya
Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber