Ilustrasi kapal motor.
Kapal
Kewajiban mengoperasikan kembali kapal tersebut dikarenakan adanya aturan di dalam Peraturan Gubernur terkait dana cadangan DKI.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan untuk kembali mengoperasikan kapal yang menjadi penghubung dari Pelabuhan Muara Angke menuju pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu besok, Sabtu (05/01).

Perintah tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan di Blok G, Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (04/01).

Fadjar mengatakan bahwa kewajiban mengoperasikan kembali kapal tersebut dikarenakan adanya aturan di dalam Peraturan Gubernur terkait dana cadangan DKI, termasuk di dalamnya adalah anggaran bahan bakar minyak (BBM) angkutan transportasi laut di Kepulauan Seribu.

“Ada Pergub kita yang mengecualikan terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bisa ditunda, seperti diantaranya gaji pegawai, jasa kebersihan, dan kebutuhan angkutan laut masyarakat Kepulauan Seribu. Jadi itu tidak harus menunggu APBD disahkan baru bisa dioperasikan lagi,” katanya.

Menurut Fadjar, berhentinya operasional enam kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikarenakan pihak Dishub yang terlambat mengajukan permohonan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

“Untuk itu, tadi kita sudah minta Dishub untuk menyerahkan kode rekening kepada BPKD sore ini juga, supaya dapat langsung dicairkan segera. Besok sudah harus berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan terkait permohonan pengajuan anggaran tersebut sudah didiskusikan dengan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono.

“Sebenarnya itu tergantung dari Kadisnya saja. Kalau sudah diajukan, proses di BPKD sebenarnya hanya dua jam saja sudah bisa dicairkan,” kata Endang di tempat yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Achmad Ludfi mengaku meskipun Dishub DKI Jakarta menghentikan operasional enam buah kapalnya, namun hal tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat dari dan ke Kepulauan Seribu.

“Kita punya 26 kapal tradisional yang beroperasi setiap hari di samping kapal dishub, jadi memang tidak berpengaruh apa-apa kalau mereka tidak beroperasi,” kata Achmad.

Dirinya menjelaskan bahwa kapal tradisional tersebut memiliki tarif sebesar Rp32.000 dengan daya angkut 150 orang per kapal ditambah dengan barang-barang seperti sembako.

“Yang memang jadi sulit adalah, kapal-kapal tradisional kami ini belum boleh bersandar di Kali Adem (tempat kapal Dishub DKI bersandar), saat ini kami hanya boleh bersandar di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Muara Angke saja,” tegasnya.

Sumber : beritasatu.com 

Text Widget

Popular Posts

Recent Posts

Sample Text

Unordered List

Pulau Seribu