Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif
penyeberangan kapal dari Muara Angke ke Pulau Seribu terhitung 1
November mendatang.
Kenaikan tarif kapal ini berlaku untuk kapal yang beroperasi di zona 1 dan 2. Pada zona 1, tarif awalnya hanya Rp 25 ribu kini naik menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Zona 2 naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu per penumpang. Tarif tersebut harus ditambah dengan Rp 2.000 untuk Jasa Raharja. Sehingga totalnya untuk zona 1 sebesar Rp 42 ribu dan zona 2 Rp 52 ribu.
Kapal di Zona 1 rutenya meliputi Muara Angke - Pulau Untung Jawa, Muara Angke - Pulau Lancang, Muara Angke - Pulau Pari dan antar pulau di dalam Kepulauan Seribu. Sedangkan Zona 2 meliputi, Muara Angke - Pulau Pramuka, Muara Angke - Pulau Kelapa, Muara Angke - Pulau Tidung dan Muara Angke - Pulau Payung. Kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.
"Kenaikan tarif ini untuk menampung aspirasi pemilik kapal ojek atau tradisional yang menginginkan perbedaan tarif dengan kapal milik Pemprov DKI. Saat ini, tarif kapal ojek sama dengan tarif kapal milik Pemprov DKI yang lama sebesar Rp 30 ribu," ujar Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (29/10).
Selain itu, kata Pristono, kenaikan tarif ini juga mengacu pada daya beli atau kemampuan masyarakat Kepulauan Seribu yang semakin meningkat. Apalagi, lanjut Pristono, selama enam bulan terakhir, tarif penyeberangan ke Pulau Seribu tidak pernah naik. "Tentunya, kenaikan tarif ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan," kata Pristono.
Untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan, rencananya pada Desember mendatang Dishub DKI akan mengoperasikan kapal baru. Kapal berkapasitas 200 penumpang ini akan tetap bisa beroperasi meski ada gelombang setinggi dua meter. Bahkan tahun 2013, akan dioperasikan dua kapal lagi. Kesemua kapal tersebut melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu.
"Kapal-kapal baru ini akan beroperasi dan tidak bergantung pada cuaca. Karena kapalnya besar dan mampu menghadapi gelombang maksimal setinggi dua meter," ungkap Pristono.
Ketua Pengelola Wisata Pemukiman Kepulauan Seribu, Amsir Hasbi, meminta kenaikan tarif ini harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan. Sebab, kata Amsir, selama ini kapal-kapal milik Dishub kerap mengalami kerusakan dan tidak sesuai jadwal. Padahal, banyak warga memilih pulang dari pulau menuju ke Dermaga Kali Adem Muaraangke, karena ada jadwal kapal yang datang pada pukul 14.00. Namun, ketika belasan bahkan puluhan pengunjung menunggu, kapal tersebut tidak kunjung datang.
"Pengunjung sering kecewa karena kapal yang ditunggu sesuai jadwal ternyata tidak datang. Para pengunjung yang telah menunggu pada siang hari itu harus menunggu kapal pada esok pagi, sehingga waktu mereka terbuang," tutur Amsir.
Pihak Dishub beralasan tidak datangnya kapal tersebut dikarenakan ombak yang tinggi dan kapal yang rusak. Namun, dia sering melihat situasi ombak masih bisa dilalui karena masih banyak kapal-lapal berbahan fiber seperti kapal-kapal penyeberangan Dishub tersebut yang datang pada waktu yang sama. "Untuk itu, saya harap Dishub bisa mengimbangi kenaikan harga dengan perbaikan fasilitas maupun jadwal keberangkatan," harapnya.
Sementara itu, Sukma (34) warga Tanjungpriok mengaku belum mengetahui adanya kenaikan tarif kapal tersebut. Sebab, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari petugas. "Agak berat juga adanya kenaikan tarif itu, karena dalam seminggu dua kali saya selalu mengunjungi saudara di Pulau Pramuka," tandasnya.
Kenaikan tarif kapal ini berlaku untuk kapal yang beroperasi di zona 1 dan 2. Pada zona 1, tarif awalnya hanya Rp 25 ribu kini naik menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Zona 2 naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu per penumpang. Tarif tersebut harus ditambah dengan Rp 2.000 untuk Jasa Raharja. Sehingga totalnya untuk zona 1 sebesar Rp 42 ribu dan zona 2 Rp 52 ribu.
Kapal di Zona 1 rutenya meliputi Muara Angke - Pulau Untung Jawa, Muara Angke - Pulau Lancang, Muara Angke - Pulau Pari dan antar pulau di dalam Kepulauan Seribu. Sedangkan Zona 2 meliputi, Muara Angke - Pulau Pramuka, Muara Angke - Pulau Kelapa, Muara Angke - Pulau Tidung dan Muara Angke - Pulau Payung. Kenaikan tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.
"Kenaikan tarif ini untuk menampung aspirasi pemilik kapal ojek atau tradisional yang menginginkan perbedaan tarif dengan kapal milik Pemprov DKI. Saat ini, tarif kapal ojek sama dengan tarif kapal milik Pemprov DKI yang lama sebesar Rp 30 ribu," ujar Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (29/10).
Selain itu, kata Pristono, kenaikan tarif ini juga mengacu pada daya beli atau kemampuan masyarakat Kepulauan Seribu yang semakin meningkat. Apalagi, lanjut Pristono, selama enam bulan terakhir, tarif penyeberangan ke Pulau Seribu tidak pernah naik. "Tentunya, kenaikan tarif ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan," kata Pristono.
Untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan, rencananya pada Desember mendatang Dishub DKI akan mengoperasikan kapal baru. Kapal berkapasitas 200 penumpang ini akan tetap bisa beroperasi meski ada gelombang setinggi dua meter. Bahkan tahun 2013, akan dioperasikan dua kapal lagi. Kesemua kapal tersebut melayani rute Muara Angke-Kepulauan Seribu.
"Kapal-kapal baru ini akan beroperasi dan tidak bergantung pada cuaca. Karena kapalnya besar dan mampu menghadapi gelombang maksimal setinggi dua meter," ungkap Pristono.
Ketua Pengelola Wisata Pemukiman Kepulauan Seribu, Amsir Hasbi, meminta kenaikan tarif ini harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan. Sebab, kata Amsir, selama ini kapal-kapal milik Dishub kerap mengalami kerusakan dan tidak sesuai jadwal. Padahal, banyak warga memilih pulang dari pulau menuju ke Dermaga Kali Adem Muaraangke, karena ada jadwal kapal yang datang pada pukul 14.00. Namun, ketika belasan bahkan puluhan pengunjung menunggu, kapal tersebut tidak kunjung datang.
"Pengunjung sering kecewa karena kapal yang ditunggu sesuai jadwal ternyata tidak datang. Para pengunjung yang telah menunggu pada siang hari itu harus menunggu kapal pada esok pagi, sehingga waktu mereka terbuang," tutur Amsir.
Pihak Dishub beralasan tidak datangnya kapal tersebut dikarenakan ombak yang tinggi dan kapal yang rusak. Namun, dia sering melihat situasi ombak masih bisa dilalui karena masih banyak kapal-lapal berbahan fiber seperti kapal-kapal penyeberangan Dishub tersebut yang datang pada waktu yang sama. "Untuk itu, saya harap Dishub bisa mengimbangi kenaikan harga dengan perbaikan fasilitas maupun jadwal keberangkatan," harapnya.
Sementara itu, Sukma (34) warga Tanjungpriok mengaku belum mengetahui adanya kenaikan tarif kapal tersebut. Sebab, tidak ada sosialisasi sebelumnya dari petugas. "Agak berat juga adanya kenaikan tarif itu, karena dalam seminggu dua kali saya selalu mengunjungi saudara di Pulau Pramuka," tandasnya.
Sumber : beritajakarta